REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dibuat agar cukai rokok mampu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ini bukti nyata kearifan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi," ujar Ismanu di Jakarta berdasarkan rilis, Jumat (21/09).
Perpres pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan ini, menurut Ismanu, relevan dengan karakteristik regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang fokus pada rakyat. "Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS adalah paling tepat, dan terkoordinasi," tegasnya.
Dikatakan Ismanu, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan pajak "On Top" sebagai pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok. Pajak jenis ini tidak ada di komoditas lain dimana sudah bayar cukai plus PPN wajib dan kemudian 10 persen PDRD.
"Bela negara lain, seperti ada pabrik kretek yang membangun bandara bertaraf nasional yang kelak diserahkan ke Negara, ada lagi pabrik kretek yang menanam pohon peneduh sepanjang ratusan Kilometer bagi keindahan dan kesejukan lingkungan, serta pernah juga yang lalu setiap bungkus nyumbang satu rupiah untuk Pramuka," beber Ismanu.