REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di Pasar Curug Agung Desa/Kecamatan Padalarang, Rabu (26/9) malam berhasil diungkap. Puluhan ribu obat-obatan yang dijual ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Kodim 0609 Kabupaten Bandung dan Kodam III Siliwangi.
Kapten Inf Arif As'ari bersama 14 anggota lainnya berhasil mengungkap peredaran dan penjualan obat keras tanpa resep dokter di daerah tersebut. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang adanya kasus tindak kejahatan pemerkosaan terhadap siswi sekolah.
"Kami melakukan pengungkapan penjualan obat terlarang di toko di Pasae Curug Agung dibantu Dinkes Bandung Barat dan Polsek Padalarang," ujarnya, Rabu (26/9) malam.
Ia menuturkan, barang yang diamankan berupa 9 jenis, salah satunya obat yang mengandung narkoba, seperti Xymer. Total 38.688 butir obat yang diamankan dari penjual. Menurutnya, rata rata pembeli berusia 17-35 tahun. Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga orang penjual, dua orang pembeli, dan dua orang saksi, serta tiga buah handphone dan satu unit motor.
Kasi Kefarmasian dan Obat-obatan, Dinkes Bandung Barat Rendra Gustiawan mengaku apotek atau toko obat menjalankan usahanya harus memiliki izin dan resep. Soal toko obat yang dirazia, pemilik tak mengurus izin-izin.
"Kami datangi beberapa kali meminta untuk mengurus izin dan harus ada tenaga kefarmasian," ujarnya.