REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Kamis (4/10) memberlakukan sanksi terhadap sebuah perusahaan berbasis di Turki. Sanksi juga diberikan kepada para pemimpin perusahaan, dan seorang diplomat Korea Utara (Korut). Mereka dituduh melakukan perdagangan senjata dan barang mewah dengan Pyongyang yang melanggar sanksi internasional.
Sanksi terbaru dijatuhkan saat Washington mempertahankan tekanan pada Pyongyang agar membongkar program rudal dan nuklirnya. Sanksi AS telah menargetkan rute perdagangan Korut untuk menghalangi pendanaan dalam pengembangan program senjata.
Departemen Keuangan AS mengatakan, SIA Falcon International Group yang juga memiliki cabang di Latvia akan masuk daftar hitam karena mengekspor senjata ke atau dari Korut.
Sanksi juga diberikan kepasa SIA Falcon Chief Executive Huseyin Sahin dan manajer umumnya, Erhan Culha, karena bertindak untuk atau atas nama SIA Falcon baik secara langsung dan tidak langsung.