Kamis 11 Oct 2018 16:06 WIB

Bawaslu Sebut Prabowo Bisa Dipanggil atas Kasus Hoaks Ratna

Gerindra menyebut Ratna telah membohongi Prabowo.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.
Foto: Dok Republika
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan para terlapor atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet berpeluang untuk dipanggil dan diperiksa. Pada Kamis (11/10), Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan  terhadap tiga pihak pelapor terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Apakah terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya? Kalau terpenuhi, nanti terlapor dipanggil. Kemungkinan itu (pemanggilan terlapor) bisa dilakukan setelah ada proses (klarifikasi) dari tim pemeriksa," ujar Fritz ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Pada Kamis (11/10), Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada tiga pelapor. Ketiganya yakni Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan relawan capres Joko Widodo (Projo).

"Ketiganya dari pihak yang berbeda dengan terlapor yang berbeda-beda. Hari ini kami lakukan klarifikasi kepada ketiganya sebagai pelapor. Kami harus menanyakan dasar pelaporan apa, dugaan pelanggaran apa ? Itu yang harus kami klarifikasi," tegas Fritz.

Jika dari klarifikasi itu mengarah kepada dugaan pelanggaran, maka proses penanganan atas tiga laporan ini juga akan berkembang dengan mengklarifikasi para terlapor. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Capres Prabowo Subianto (dilaporkan oleh GNR), Ratna Sarumpaet (diadukan oleh TKN KIK) dan Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (dilaporkan oleh Projo). 

Bawaslu juga mendalami bukti-bukti yang ada dari laporan tersebut. Sampai saat ini, kata Fritz, Bawaslu belum bisa memastikan pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada pihak terlapor atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Itu semua harus lewat proses klarifikasi dulu. Kalau teman-teman bertanya pasal apa yang dikenaman, maka itu masih dalam proses klarifikasi kami," tambah dia.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengadukan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. KIK meminta Bawaslu lebih cermat untuk melakukan pengawasan terhadap persebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irvan Pulungan, mengatakan dasar laporan itu meliputi beberapa hal. Pertama, adanya komitmen dalam deklarasi pemilu bersih yang dianggap dilanggar oleh badan pemenangan nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pelanggaran ini terkait dengan perbuatan Ratna Sarumpaet selaku mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga. "Ini belum dua pekan pelaksanaan kampanye, sudah ada hoaks seperti ini  Bagaimana kita bisa menghadapi masa kampanye yang panjang nantinya," ungkap Irvan saat menyampaikan aduan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Dasar lainnya, lanjut Irvan, yakni proses tersebarnya informasi hoaks oleh Ratna Sarumpaet sendiri yang sempat mendapatkan simpati dari capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Tim kampanye mereka pun juga mendukung Ratna.

"Aksi Ratna ini sempat mengundang reaksi simpati masyarakat dan telah terjadi opini di masyarakat bahwa (seolah) beliau benar-benar dianiaya dan beberapa pernyataan di medía sosial telah menyudutkan caprea Nomor urut 01 Joko Widodo," tuturnya.

Selain itu, Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu. Keduanya diduga ikut melakukan penyebaran hoaks.

"Kami mau melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang kami duga melakukan kampanye hitam, karena (seolah) menyalahkan rezim Pak Joko Widodo. Kami tahu dua hari yang lalu tepatnya di tanggal 2 Oktober sekitar pukul 19.43 WIB melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu membuat kegaduhan," ujar Presidium GNR Muhammad Sayidi.

Mereka meminta Bawaslu melakukan penyelidikan atas kejadian ini. "Kami juga meminta Bawaslu memberikan sanksi," tambah Sayidi.

Terakhir, Bawaslu juga menerima laporan dari relawan capres Joko Widodo (Projo). Projo melaporkan badan pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu atas informasi hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menyesalkan sikap aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, yang sudah membohongi pihaknya, termasuk kepada calon presiden Prabowo Subianto (Prabowo). Menurutnya, pihaknya tidak menyangka yang bersangkutan tega membuat cerita bohong terkait kasus penganiayaan yang ternyata hoaks.

"Kita tidak sangat menyangka, Prabowo kan orang yang berprasangka baik ke semua orang, sama Mbak Ratna, mendengarkan informasi bahwa ada orang tua berumur 70 tahun yang menjadi korban kekerasan, lalu beliau temui mendengar sendiri cerita itu," kata Andre menjelaskan dengan nada sedih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/10).

Apalagi, lanjut Andre, cerita yang dibangun oleh Ratna Sarumpaet sangat menyedihkan dan tentu Prabowo sebagai mantan prajurit turut prihatin. Karena, salah satu klausul prajurit adalah membela perempuan dan anak-anak. Maka, tidak heran apabila Prabowo terketuk hatinya dan akhirnya tampil membela Ratna.

"Tapi, itulah kebaikan Prabowo yang selalu berprasangka baik ternyata dimanfaatkan orang. Jadi, kebaikan Pak Prabowo, ternyata itulah kelemahannya," ujar Andre menerangkan.

Andre mengatakan, setelah Pak Prabowo mendengarkan cerita dari Ratna, langsung meminta pihak kepolisian turun tangan. Bahkan, Prabowo juga membelanya secara tulus karena mendengar ada penganiayaan.

Sayangnya, cerita yang disampaikan oleh Ratna kepada Ketua Umum Partai Gerindra juga beberapa tokoh yang hadir, salah satunya Amien Rais, adalah narasi hoaks.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement