Kamis 11 Oct 2018 18:43 WIB

Polri akan Tetapkan Status Buron Bagi Napi Kabur Pascagempa

Para napi diberikan batas hingga 16 Oktober.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polri akan segera menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) alias buron akan segera ditetapkan pada para narapidana atau tahanan kabur yang tak kunjung melaporkan diri ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) pascagempa Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

"Kalau memang dalam jangka waktu tertentu, dari Lapas juga imbau namun tidak terlalu signifikan yang hadir, maka akan dikeluarkan DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/10).

Dedi menyampaikan, berdasarkan laporan yang ia terima,  jumlah napi atau tahanan yang  melarikan diri, hingga Kamis (11/10) sebanyak 1.602 orang dari sejumlah lapas dan rutan.

Lapas Kls II A Palu memiliki warga binaaan berjumlah 674 orang, yang berada di dalam 27 oran, sedangkan di luar sebanyak 647 orang.  Sementara di LPKA Klas II Palu jumlah warga binaan sebanyak 29 orang, yang berada di dalam sebanyak satu orang sedangkan di luar 28 orang.

Lalu, di LPP Kls III Palu jumlah warga binaan sebanyak 87 orang semuanya berada di luar. Lalu Rutan Klas IIA Palu jumlah warga binaan sebanyak 465 orang, di dalam 18 orang, sedangkan di luar 447 orang.

Kemudian, di Rutan Klas IIB Donggala, jumlah warga binaan sebanyak 342 orang, yang berada di dalam sebanyak 9 orang, dan di luar 333 orang. Lalu, di Rutan Parigi, jumlah warga binaan sebanyak 177 orang dengan yang berada di dalam sebanyak 177 orang, sedangkan di luar 60 orang.

  

Dedi menyampaikan, sesuai keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan tersebut diberikan batas sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan.

"Bila tidak melapor maka akan dibuatkan DPO," kata Dedi menegaskan. Pembuatan DPO sendiri, kata Dedi menunggu koordinasi dari pihak Ditjenpas.

Sebelumnya, Ditjenpas menyatakan status buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lembaga permasyarakatan pascagempa di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi Lapas rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

"Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin (8/10).

Utami menerangkan, penilaian layak dan tidaknya lapas rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjenpas. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement