REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan dilakukan terkait dengan kasus pencemaran nama baik, setelah Augie disebut-sebut menuduh anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.
“Mulai malam ini kita lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10).
Penahanan Augie sendiri setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, penahanan dilakukan setelah status hukum pemeran film layar lebar Lagi-lagi Ateng ini, ditetapkan sebagai tersangka. Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.
“Barang bukti yang kita ada hanphone, akun Instagram, dan ancamannya selama enam tahun penjara,” jelas Argo.