Senin 15 Oct 2018 06:35 WIB

Kemenhub: Aturan Baru Taksi Daring Sangat Berbeda

Kemenhub menghapus kewajiban uji kir dan penggunaan sticker pada armada taksi daring

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua kali aturan taksi online atau daring dibatalkan Mahkamah Agung (MA), kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membuat payung hukum baru. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek saat ini sudah selesai dibuat.

Budi mengatakan untuk selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembahasan dengan pihak terkait sebelum draft tersebut disahkan. "(Draft pengganti PM 108) sudah siap. Selanjutnya dibahas bersama dengan asosiasi taksi daring adn pihak terkait," kata Budi kepada Republika, Ahad (14/10).

Baca Juga

Tak hanya itu, Budi memastikan pembahasan draft pengganti PM 108 yangs udah diselesaikan tersebut juga akan dirundingkan oleh Organiasai Angkutan Darat (Organda). Begitu juga dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Budi menegaskan dalam draft tersebut, tidak hanya membahas angkutan sewa khusus berbasis daring atau aplikasi saja. "Betul jadi nanti ada dua untuk angkutan sewa khusus daring yaitu taksi daring tadi dan yang kedua angkutan sewa khusus yang tidak online sistemnya karena ada kan itu bus pariwisata," jelas Budi.

Budi menargetkan aturan pengganti PM 108 akan segera disahkan adn diterapkan. Paling tidak, kata dia, sebelum 90 hari sejak PM 108 dibatalkan pada awal September 2018, aturan baru taksi daring dapat diberlakukan.

Dia menambahkan pada draft aturan taksi daring yang baru, Kemenhub tidak akan memasukkan lagi aturan yang sama seperti pada pembuatan PM 108 Tahun 2017. MA membatalkan PM 108 Tahun 2017 karena masih mencantumkan beberapa poin yang sebelumnya dibatalkan pada PM 26 Tahun 2017.

Beberapa poin yang dibatalkan pada PM 108 diantaranya yaitu penggunaan sticker dan uji kir. Kedua aturan tersebut sebelumnya sudah dibatalkan pada PM 26 Tahun 2017 dan dimasukkan kembali pad PM 108 Tahun 2017.

Untuk itu, Budi memastikan kedua hal tersebut dan aturan sama lainya tidak akan dimasukkan kembali pada aturan baru pengganti PM 108. Hanya saja, Budi memastikan bukan berarti keselamatan penumpang tidak dipertimbangkan karena menghilangkan aturan uji kir dan penggunaan sticker.

Budi menuturkan Kemenhub akan memberikan aturan baru untuk menjamin kondisi kendaraan taksi daring agar keselematan penumpang terjamin. "Mungkin nantinya akan ada kewajiban ke bengkel untuk dicek rutin," ujar Budi.

Sementara itu, penggunaan sticker pada kendaraan taksi daring nantinya akan diberikan penadaan khusus di pelat nomor mobil. Tapi, kata dia, khusus hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement