REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mengakui program hibah bantuan alat kesenian senilai Rp 11 miliar kepada desa dibatalkan. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan kegiatan tersebut rancu dan tidak sesuai dengan verifikasi.
Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Agus Firman Zaini mengatakan pembatalan dilakukan sesuai dengan arahan BPK yang menilai ada kerancuan pada pengelolaan kegiatan pengadaan alat kesenian untuk desa.
“BPK tidak melarang, namun dari segi administrasi pengajuan saat musrenbang, ada beberapa hal yang tidak sesuai saat verifikasi dilakukan," ujarnya, Senin (15/10).
Ia menuturkan, pihaknya meminta maaf kepada para kepala desa yang telah ditetapkan sebagai penerima. Selanjutnya akan melakukan evaluasi terkait perencanaan program kegiatan prioritas termasuk usulan kewilayahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Saya sampaikan permohonan maaf atas pembatalan ini," ujarnya. Menurutnya, pada perubahan anggaran tahun 2018 pihaknya mengalihkan program kepada kegiatan yang lebih prioritas yaitu pagelaran seni budaya.
Dirinya mengatakan, pagelaran seni dan budaya akan dilakukan di tingkat desa dan kecamatan dengan tujuan meningkatkan potensi industri kreatif para pelaku seni di wilayah. Selain itu diharapkan, penyerapan anggaran bisa lebih efektif, tepat sasaran dan lebih prioritas.
Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan selektif dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun depan. “Kejadian ini jangan sampai terulang lagi, bukan untuk Disparbud saja, tapi kepada seluruh perangkat daerah," katanya.