Selasa 16 Oct 2018 21:52 WIB

Komisi II DPR Usulkan Dana Saksi Pemilu Dibebankan ke APBN

Pertimbangannya, tidak semua partai memiliki dana cukup untuk membayar semua saksi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana saksi untuk Pemilu 2019 dianggarkan penuh oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi dibiayai negara berdasarkan pertimbangan tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai. Sementara semua partai semestinya memiliki saksi di semua TPS.

"Kita sudah perkirakan pas Pileg nanti partai politik kemampuanya berbeda beda, tidak semua parpol mampu menghadirkan semua saksi, kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," kata Amali.

Namun menyerahkan keputusan disetujui atau tidaknya usulan tersebut kepada Pemerintah. Begitu pun  kesanggupan jumlah saksi yang dapat dibiayai oleh negara. Nantinya partai politik akan mengalokasikan dana tersebut ke setiap saksi di daerah. Ia juga yakin anggaran yang dibutuhkan tidak akan membebani keuangan negara karena jumlah tersebut tidak sebanding dengan proses demokrasi.

"Kita serahkan ke Pemerintah, kita nggak tahu berapa, kita mengusulkan saja, kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," kata Amali.

Namun Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya saksi dibiayai negara agar partai politik tidak menghalalkan segala cara memungut dana untuk biaya saksi. Ia melanjutkan, jika usulan tersebut disetujui maka pengelolaan dana saksi tidak diberikan ke partai politik langsung karena khawatir uang tersebut akan diselewengkan.

"Kan ini pengawas, dan kita nggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," kata Amali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement