Selasa 16 Oct 2018 22:03 WIB

Kemendagri: Pembinaan Dilakukan, Korupsi tak Juga Hilang

Sulit untuk mendeteksi perilaku korup setiap calon kepala daerah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan pembinaan kepada pejabat daerah sudah dilakukan. Bahkan pencegahan sudah dimulai saat rekrutmen pejabat daerah.

Sayangnya hal tersebut tak berdampak signifikan terhadap kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Apalagi dengan tertangkapnya Bupati Bekasi, Neneng Hassanah menambah daftar panjang kepala daerah korup. Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang terjerat korupsi.

"Sulit untuk mendeteksi perilaku korup setiap calon kepala daerah. Setelah menjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar. Kewenangan itu, mencangkup juga bidang perizinan, penganggaran, serta barang dan jasa," katanya, Selasa (16/10).

Ia mengatakan salah satu yang bisa dilakukan untuk menghindari perilaku korup adalah mutasi bagi seluruh pejabat SKPD. Menurut dia, waktu yang ideal untuk melakukan mutasi sesuai Undang-Undang adalah dua hingga lima tahun. Dengan mutasi yang dilakukan teratur, diharapkan dapat meminimalisasi potensi kepala dinas membuat "kerajaan" di tempat kerjanya.

"Yang jadi persoalan, kewenangan mutasi ada di tangan kepala daerah, bukan Kemendagri. Kalau kepala daerah tidak mau, kita mau bilang apa. Padahal sudah ada imbauannya di UU," kata dia.

Ia melanjutkan, Kemendagri juga akan melakukan pendampingan pada daerah yang mengalami operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi yang terjerat OTT tak hanya kepala daerah, melainkan kepala dinas terkait. Akibatnya, Akmal mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang tersisa menjadi khawatir untuk bekerja secara normal. Dengan begitu, pelayanan publik sulit untuk berjalan dengan baik.

"Kita mempersiapkan pendampingan, peningkatan kapasitas di daerah yang terkena OTT. Kita akan prioritaskan pendampingan pada daerah yang mengalami penurunan pelayanan publik," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait korupsi perizinan proyek Meikarta. Lima orang itu di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jamaluddin (J), Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MJB Nahor (SMN), Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Trisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi (NR).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement