Rabu 17 Oct 2018 08:14 WIB

Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Narkoba

Ada dugaan ganja tersebut diedarkan pada sesama mahasiswa

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja. Dua orang pengedar narkoba itu diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba berdasarkan adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Joglo, Jakarta Barat. Mendapati laporan yang dimaksud, anggota unit narkoba Polsek Kembangan langsung ke lokasi dan meringkus MHS (24).

"Dari penangkapan MHS, kami sita barang bukti satu paket sedang daun ganja, satu paket kecil daun ganja berikut satu bungkus plastik batang ganja seberat 27,2 gram," ucap Kompol Egman, Selasa (16/10)

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka (MHS), pihaknya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, kembali menangkap tersangka HI (21) di rumahnya, jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 7 paket sedang daun ganja seberat 24,7 gram siap edar," tambah Dimitri.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, diketahui mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. "Ada dugaan, mereka (tersangka) mengedarkan barang haram tersebut  kepada mahasiswa lain," ucapnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba terhadap kedua tersangka tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram itu. Untuk kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement