REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengungkap fokus DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk menguatkan peran dan keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan. Sebab selama ini, banyak pihak yang memandang sebelah mata keberadaan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
"Oleh karena itu, kita mengingatkan seluruh komponen bangsa, Pesantren itu memiliki peran penting dalam Indonesia maka eksistensinya, keberadaannya, lembaganya sistemnya kita dukung untuk dikuatkan dan dilakukan perbaikan perbaikan," ujar Ali Taher saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).
Ia yang juga menjadi salah satu pengusul RUU tersebut mengatakan, saat ini juga tidak ada pengakuan yang cukup terhadap pendidikan di pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan. Dengan adanya RUU tersebut diharapkan mendorong ada pengakuan, jaminan terhadap pendidikan di pesantren dan keagamaan.
"Supaya ada pengakuan, ada jaminan, tidak hanya untuk lulusannya, tapi juga sistemnya, tidak hanya jaminan, pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum negara hadir untuk mengakui peran dan fungsi pesantren," ujar Ali Taher.
Menurut Ali, RUU tersebut juga mengatur penguatan pesantren mulai dari sumber daya manusia (SDM), sarana dan pra sarana hingga anggaran. Dari segi SDM, para pengajar di pesantren akan disertifikasi berdasarkan tingkatan tingkatan tertentu.
"Sehingga guru itu punya kompetensi, tidak sekedar meluluskan tapi dia memiliki kompetensi yang juga untuk kepentingan proses mengajar itu sendiri dalam menjaga mutu atau kualitas," ujar Politikus PAN tersebut.
Nantinya juga pesantren akan dikelompokkan dalam kluster-kluster berdasarkan tingkatan tertentu mulai dari yang sudah maju atau pun yang belum. Hal ini juga terkait dengan penganggaran yang akan diberikan kepada pesantren.
"Dibuat kluster-kluster berdasarkan tingkat kemampuan-kemampuan, supaya Pesantren itu diakreditasi, sehingga nanti pada waktunya itu supaya anggaran itu bisa dilakukan secara maksimal," ujar dia
Terlebih alokasi anggaran untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menurutnya memang masih belum memadai. Karenanya, RUU nantinya mengatur pengelolaam anggaran untuk pesantren dari pembiayaan negara.
"Maka sadar atau tidak sadar diperlukan anggaran yang cukup untuk melakukan konsolidasi tersebut, dalam rangka membina, mengembangkan menguatkan dan memperbaiki saranan sarana, serta memperkuat sistem," katanya.