REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program imunisasi MR fase kedua sekaligus dijadwalkan pada Agustus hingga September 2018 di pulau-pulau luar Jawa. Pemerintah putuskan perpanjang masa program hingga akhir Oktober 2018. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), R Niken Widyastuti menekankan program ini penting untuk masa depan bangsa.
Niken menekankan bahwa pemerintah sangat serius menjalani program imunisasi MR secara masal, hal ini dikarenakan Campak dan Rubella berakibat menimbulkan kecacatan yang fatal bagi bayi pada khususnya. Jika kondisi ini dibiarkan maka masa depan bangsa akan terancam.
“Ini serius, imunisasi ini terbukti dapat menurunkan angka penderita Campak dan Rubella sehingga mencegah kecacatan. Ini penting untuk masa depan Bangsa, karena kesehatan adalah aset penting pembangunan bangsa," kata Niken dalam rilisnya, Kamis (18/10).
Pemerintah sukses melaksanakan fase pertama imunisasi MR massal sukses dilaksanakan pada Agustus-September tahun 2017 lalu di enam provinsi di Pulau Jawa dengan cakupan mencapai 100,98 persen melebihi target minimal yang diharapkan yakni 95 persen. Data Kemenkes pada Januari s.d Juli 2017 mencatat sebanyak 8.099 suspek Campak Rubella (2.535 positif Campak dan 1.549 positif Rubella).
Apabila kita bandingkan dengan laporan kasus pasca pelaksanaan imunisasi massal di Pulau Jawa, laporan kasus mengalami penurunan menjadi 1.045 suspek Campak Rubella (38 positif Campak dan 176 positif Rubella).
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya program imunisasi MR merupakan kunci sukses program imunisasi massal fase pertama di Pulau Jawa. Wilayah geografis yang relatif terjangkau, dan dukungan pemerintah daerah adalah pendukung sukses besar di 6 Provinsi di Pulau Jawa”, jelas Niken.
Sejak Agustus hingga September 2018, pemerintah gencar melakukan imunisasi MR di luar Pulau Jawa. Hingga saat ini Fase kedua cakupannya masih diangka 60,1 persen. Hal ini mendorong pemerintah memperpanjang masa program hingga akhir Oktober 2018.
“Fase kedua ini tantangannya lebih berat, faktor geografis cukup sulit. Yang paling menghambat adalah banyaknya berita negatif yang menimbulkan penolakan dari beberapa pemerintah daerah dan sekolah-sekolah," ujar Niken.
MUI sudah mengatakan bahwa imunisasi bukan hanya boleh dilakukan, bahkan wajib jika ada hal yang membahayakan bahkan mengancam jiwa. Karena Campak dan Rubella berpotensi menimbulkan kecacatan yang berkelanjutan maka menghidarinya adalah wajib hukumnya.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat tanpa lelah untuk mengubah persepsi masyarakt yang salah terhadap program imunisasi masal ini. Harapanya sampai dengan akhir Oktober 2018, target dapat tercapai," jelas Niken.
Niken mengungkapkan program ini demi generasi mendatang, demi masa depan anak-anak yang kita cintai dimasa yang akan datang. Anak-anak mempunyai hak untuk hidup sehat, mereka berhak bermain riang tanpa takut terluar Campak dan Rubella.
“Jangan sampai keraguan orang tua merampas hak sehat pada anak," ujar dia.
Niken menerangkan, Indonesia harus belajar dari negara dengan julukan “Hell on Earth” yang sempat terpuruk akibat rezim Khmer Merah ini. Kamboja berhasil meniadakan kasus Campak dan Rubella di negaranya.
Kamboja sejak awal tahun 2000-an mereka mulai usahanya memerangi Campak dan Rubella. Sehingga sejak tahun 2011 tidak lagi ditemukan kasus Campak dan Rubella di Kamboja.
“Sinergi semua pihak menjadikan Kamboja negeri bebas Campak dan Rubella. Saatnya Indonesia bebas Campak dan Rubella,” tutupnya.