Jumat 19 Oct 2018 02:17 WIB

Timses Prabowo-Sandi Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Ahmad Dhani, Kamis (18/10), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur (Jatim) akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Ahmad Dhani hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/10).

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik. Menurut dia, di internal BPP Prabowo Sandi Jatim, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.

"Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. "Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. "Sesuai jadwal, seharusnya ia diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka, tetapi dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement