REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Purwakarta, cukup tinggi. Bahkan, wilayah ini masuk dalam kategori darurat narkoba. Salah satu indikatornya, dalam sebulan terakhir 11 warga terdiri dari 10 laki-laki dan seorang perempuan, terciduk polisi sebab kedapatan mengedarkan dan memiliki narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, membenarkan bila wilayah Purwakarta sudah darurat narkoba. Apalagi, saat ini, peredaran barang haram ini sudah merambah berbagai kalangan. Salah satunya, para buruh kasar.
"Saat ini saja, dalam sebulan kita menangkap 11 pelaku dari tujuh kasus. Parahnya lagi, dari 11 pelaku ini, seorang di antaranya perempuan," ujar Twedi, kepada Republika.co.id, Sabtu (20/10).
Dari 11 pelaku tersebut, perannya berbeda-beda. Ada yang jadi bandar, pengedar dan pemakai. Lokasi peredaran barang haram ini, meliputi Kecamatan Purwakarta (wilayah perkotaan), Pasawahan dan Jatiluhur. Dengan begitu, barang haram ini sudah merambah peloksok pedesaan.
Bahkan, para pelaku sudah mulai terang-terangan dalam menggunakan narkoba ini. Sebab, mereka memgedarkan dan memakai barang haram itu, di rumah kontrakan maupun rumah tinggal pribadi.
Karena kondisinya sudah darurat, lanjut Twedi, maka perlu kerja sama lintas sektoral guna memerangi peredaran narkoba ini. Terutama, peran dari masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal, maka segera laporkan ke pihak berwajiban.
"Jika tidak ada dukungan dari masyarakat, pemberantasan narkoba ini sangat sulit," ujar Twedi.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, saat ini, peredaran narkoba sudah terang-terangan. Tidak ada lagi, kode untuk melakukan transaksi. Dari berbagai jenis golongan narkotika, yang paling marak beredar di Purwakarta yaitu sabu-sabu dan ganja. "Sabu-sabu, menduduki peringkat pertama kasus narkoba," ujar Heri.
Saat ini, sabu-sabu sudah menyasar buruh kasar. Terutama, mereka yang sering bekerja lembur. Sebab, saat ini sabu-sabu bukan lagi barang mewah. Bermodalkan Rp 200 ribu, warga bisa mendapatkan paket murah narkoba tersebut.
Tetapi, lanjut Heri, jangan coba-coba memakai atau mengedarkan barang haram itu. Sebab ancaman kurungannya sangat lama. Minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara.