REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim biro hukum KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Advokat Lucas. Diketahui tersangka perintangan penyidikan itu mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel dan diagendakan persidangan pertama pada Senin (22/10) hari ini.
"Kami terima surat dari PN Jaksel pada Kamis (18/10), KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel dan Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (22/10).
Febri menuturkan pertimbangan permintaan penundaan sidang lantaran surat permohonan yang diterima biro hukum KPK hanya selisih dua hari kerja dengan agenda sidang pertama. Sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau adminisrasi dan bukti-bukti lain.
"Kami harap hal tersbut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yg lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," ucap Febri.
Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.
Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.