Senin 22 Oct 2018 15:52 WIB

Penyidik KPK Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang dimaksud tersebut.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus mencegah atau merintangi penyidikan. Namun, KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang dimaksud tersebut.

"Hari ini, setelah sebelumnya disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/10).

Dari surat panggilan yang diterima KPK, lanjut Febri, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018. "Tadi dapat informasi dari tim, pemeriksaan sudah mulai," ucap Febri.

Ia menyatakan penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.

"Dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement