Senin 22 Oct 2018 17:57 WIB

Bawaslu: Debat Capres di Kampus Bisa Jadi Temuan Pelanggaran

Bawaslu mengingatkan kampanye politik tidak boleh dilaksanakan di tempat pendidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kampus bisa menjadi temuan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Sebab, kampanye politik tidak boleh dilaksanakan di tempat pendidikan.

“Kalau merujuk pada undang-undang, tidak boleh. Karena pasal 280 ayat 1 huruf a ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum,” kata Ratna di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (22/20).

Baca Juga

Kampanye merupakan upaya mempromosikan visi dan misi serta citra diri peserta pemilu. Dalam debat capres, dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan menyampaikan visi dan misi serta menampilkan citra dirinya.

Ratna tidak mempermasalahkan ada usulan, termasuk dari Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, agar debat capres-cawapres dilakukan di kampus. Akan tetapi, ia mengingatkan, usulan tersebut tidak boleh dipraktikan. 

"Ya, itu kan pernyataan, tetapi tidak boleh dipraktikkan. Kalau dipraktikkan, akan jadi temuan atau laporan dari masyarakat pastinya," ujar dia.

Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, Dahnil mengatakan, debat cukup digelar di kampus tanpa mengundang para pendukung serta para panelis. Kampus-kampus yang ada di Indonesia bisa dipilih dan digilir untuk menjadi tempat forum debat. 

Sementara, mereka yang menguji adalah para akademisi di kampus tersebut serta mahasiwa-mahasiswa yang terpilih dan bukan partisan. "Kami mengusulkan ke KPU bahwasanya debat kandidat itu digelar di kampus saja. Dihadiri oleh para akademisi dan mahasiswa terpilih. Tidak perlu mengundang pendukung,” kata Dahnil dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip, Ahad (21/10).

Dahnil mengatakan, peserta forum dengan kandidat capres-cawapres bisa saling berbantahan. Akademisi dan mahasiswa bisa mengulik dan menelanjangi visi-misi yang diusung para kandidat. 

Timses, kata Dahnil, cukup membawa lima hingga 10 orang anggota tim untuk menemani para kandidat. Lewat cara itu, ia menilai kondusivitas forum dapat terjaga dengan baik. Panitia penyelenggara juga tak perlu repot-repot menenangkan suara para pendukung yang sering kali sulit ditertibkan. 

Ia mengatakan, yang terpenting dalam forum itu diliput langsung oleh media televisi dan disiarkan secara langsung sehingga bisa ditonton semua orang. "Itu usul kami dan saya pikir ini cara yang beradab dan maju dalam demokrasi," ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement