REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, menginginkan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sesuai aturan. Menurut dia, tidak perlu memaksakan menggelar debat di lingkungan pendidikan.
Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menggelar debat capres-cawapres. Karena itu, semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku. Lagi pula, debat yang selama ini diselenggarakan KPU tak pernah bermasalah.
"Saya rasa itu semua kan ada aturannya, KPU punya aturan kita harus hormati. Semua itu nanti kalau ada debat-debat itu lebih baik teratur," kata Erick di Jakarta, Senin (22/10).
Bukan tanpa alasan Erick mengimbau semua pihak mematuhi aturan KPU. Pasalnya, sebelumnya ia mendengar kabar ada pihak tertentu yang melakukan aktivitas kampanye di lingkungan pendidikan tingkat SMA, bahkan SD.
Menurut dia, hal itu merupakan tindakan yang tidak sehat dalam iklim berdemokrasi. Ia menegaskan, TKN berkomitmen untuk mengikuti semua aturan kampanye yang berlaku.
Ia menjelaskan, anak muda Indonesia lebih baik dikembangkan untuk berkarya dan melakukan hal yang positif. Apalagi, notabene anam muda di SD dan SMP belum memiliki hak suara dalam Pemilu.
"Biarlah anak muda Indonesia fokus dalam arti belajar, berkarya, berolahraga," kata dia.
Jika para anak muda sudah keluar dari lingkungan sekolah dan memiliki hak suara, kata dia, silakan dilibatkan berkampanye. Namun, Erick tegas menolak untuk melibatkan anak di bawah umum untuk berkampanye.
"Janganlah kita masuk-masuk ke sekolah. Apalagi, mohon maaf, saya dapat laporan di SD, SMP, sendiri sudah mulai ada orang yang kampanye yang kurang baik. Apa ngertinya anak SD SMP, lebih baik mereka menyelesaikan sekolah, berkehidupan sehat," kata dia.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan debat (capres) dan (cawapres) di kampus bisa menjadi temuan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Sebab, kampanye politik tidak boleh dilaksanakan di tempat pendidikan.
“Kalau merujuk pada undang-undang tidak boleh. Karena pasal 280 ayat 1 huruf a ada larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum,” kata Ratna di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (22/20).