Selasa 23 Oct 2018 13:21 WIB

MUI: Yang Dibakar adalah Bendera Tauhid

MUI mendorong kepolisian usut motif karena ada latar belakang yang tak sederhana.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Dalam penyelidikan awal Polri dari keterangan tiga orang yang ditangkap, bendera tauhid itu dibakar lantaran pelaku mengira bendera tersebut adalah bendera HTI. Terkait hal tersebut, Yunahar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut motif pembakaran. 

Yunahar pun menyatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut unsur pidana dalam kasus tersebut, khususnya terkait motif pelaku pembakaran. Motif tersebutlah yang menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.  

Secara agama, Yunahar menegaskan, pembakaran bendera tauhid itu harus dilihat niatnya. Apalagi, pembakaran itu terjadi di muka umum. 

Karena itu, pembakaran ini tidak bisa disederhankan pada persoalan diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. "Ini ada latar belakang sosial yang tidak bisa kita sederhanakan," ujar Yunahar yang juga memegang kepemimpinan ketua MUI setelah Ma'ruf Amin menjadi cawapres.

"Faktanya memang ada bendera kalimat tauhid dibakar, tetapi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin," katanya menambahkan.

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Berdasarkan laporan polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 9.30 WIB.

Pada pukul 14.30 WIB, peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down atau mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas, di antaranya MUI, PCNU, dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kader yang membakar bendera telah melanggar prosedur yang sudah diinstruksikan pengurus pusat. “Ketika ada yang melakukan tindakan sendiri dengan membakarnya, ini tentu menyalahi protap," ujar pria yang akrab disapa Gus Tutut itu saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/10).

Gus Tutut menjelaskan, protap tersebut diinstruksikan pengurus pusat sampai ke tingkat bawah. Protap itu menginstruksikan apabila kader Banser menemui atribut, simbol, atau apa pun bentuknya yang teridentifikasi dengan HTI agar didokumentasikan lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. "Bukan kemudian mengambil tindakan sendiri," lanjut dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement