REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 26 organisasi masyarakat di Kabupaten Garut melaporkan kasus pembakaran bendera berlafadz tauhid ke Polres Garut. Ormas itu melaporkan kasus diwakili oleh advokat muslim pembela kalimatullah pada Senin (22/10) jelang dini hari.
"Kami melaporkan kasus penistaan agama Pasal 165 A, pelaporan lebih spesifik kepada oknum yang membakarnya," ujar perwakilan advokat muslim, Iqbal Taufik, Selasa (23/10).
Laporan penistaan tersebut, lanjutnya, karena diduga telah terjadi pembakaran kalimat tauhid yang ada di bendera. Sejumlah Ormas pun merasa tersinggung atas pembakaran yang dilakukan di Kecamatan Limbangan pada Senin (22/10).
"Sebagai umat Islam di Garut kami merasa kurang nyaman dengan atas kejadian itu. Sejak Senin pukul 21.00 WIB kami sudah datang untuk melaporkan kasus penistaan ini," katanya.
Pelaporan yang dilakukan, tambahnya, berdasarkan video pembakaran yang beredar di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media. Menurutnya, ada 300 orang lebih yang datang ke Polres Garut untuk melakukan pelaporan. Massa pun sempat menggelar orasi untuk menuntut penuntasan kasus pembakaran oleh kepolisian.
"Kami minta pelaku diproses hukum. Kepolisian harus bertindak jujur atas kasus yang terjadi," ucapnya.