Rabu 24 Oct 2018 08:13 WIB

Memburu Sosok Pembawa Bendera Tauhid

Polisi belum ambil kesimpulan apakah bendera itu milik HTI atau bendera tauhid.

Kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid
Foto: Dokumen Republika.co.id
Kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Arif Satrio Nugroho, Mabruroh

Kepolisian menyatakan telah mengetahui identitas pembawa bendera yang dibakar saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10) kemarin. Pembawa bendera itu sejauh ini masih dalam pengejaran polisi.

"Bendera dari mana sedang dikejar, karena yang bawa bendera sudah diketahui identitasnya dan Polres Garut masih melakukan pengejaran," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Setyo belum bisa memastikan dari unsur mana pembawa bendera tersebut. Kendati demikian, pembawa bendera itu turut bergabung dengan rombongan santri yang menghadiri acara peringatan Hari Santri di Garut tersebut. 

"Ikut santri ke Limbangan. Kira kira satu setengah dua jam ke Garut. Dia ikut (pembawa bendera) satu orang," kata Setyo.

Polisi pun akan mendalami motif pembawaan dan pembakaran bendera tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni ketua panitia dan dua pembakar. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membakar karena menganggap bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu sebagai bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).

"Keterangan sementara tiga orang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," kata Setyo. 

Dalam hal ini, Setyo mengatakan, penyidik masih terus menggali keterangan dari tiga orang yang diamankan. Namun, status tersangka dari tiga orang tersebut belum ditentukan.

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10). Berdasarkan laporan polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Pada pukul 14.30 WIB, acara peringatan Hari Santri Nasional itu selesai.

Namun, video pembakaran tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan. Mereka berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Polisi kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo mengatakan, polisi belum bisa mengambil kesimpulan, apakah bendera yang dibakar tersebut milik HTI atau hanya bertuliskan kalimat tauhid. “Jadi nanti kami akan panggil saksi ahli pidana hukum Islam berkaitan dengan tulisan (kalimat tauhid) tersebut,” kata Trunoyudo, Selasa (23/10).

Menko Polhukam Wiranto juga meminta Polri dan Kejaksaan Agung memperjelas persoalan pembakaran bendera bertuliskan tauhid. "Dalam rangka memperjelas permasalahannya, klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Ia mengatakan, tak ingin situasi yang berkembang terkait kasus tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mengganggu ketenangan masyarakat. Menurut dia, siapa pun dan pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk hal-hal negatif telah mengkhianati pengorbanan para pendahulu bangsa.

Ketua MUI Garut Sirodjul Munir menyatakan, telah menyerahkan masalah insiden pembakaran bendera untuk ditangani pihak kepolisian. “Kami sepakat dan menerima jika persoalan ini diproses pihak kepolisian. Kapolres pun sigap menangani masalah ini," ujar Sirodjul Munir. 

Ia yakin pihak kepolisian secara profesional dapat menangani kasus pembakaran bendera itu. 

(eric iskandarsyah/ronggo astungkoro, ed: fitriyan zamzami)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement