REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Musisi Ahmad Dhani mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani yang datang didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian Megantara, menyatakan, sejak awal dilaporkan, dia memang kooperatif menjalani pemeriksaan.
Pentolan grup band Dewa 19 itu meyakini, meski dia saat ini harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tidak akan dilakukan penahanan. Itu tak lain karena pasal yang dijeratkan kepadanya dalam kasus tersebut adalah Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Gak ada Pasal 27 Ayat 3 itu gak ada penahanan. Itu ancaman penjaranya maksimal 4 tahun. Tidak akan ada upaya penahanan," kata Dhani di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/10).
Sehari sebelumnya, Ahmad Dhani juga menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Tetapi, pemeriksaan yang dimaksud dalam kasus berbeda. Dhani saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila senilai Rp 200 juta di Batu, yang melibatkan mantan wali kota Batu, Edy Rumpoko.
Dhani pun menanggapi terkait banyaknya permasalahan hukum yang ditangani polisi dan diduga melibatkan dirinya. Dhani malah menganggap bagus meskipun banyaknya hukum yang melibatkan dirinya. Apalagi, kata dia, jika dalam setiap kasus tersebut, nantinya terbukti tidak ada keterlibatan dirinya.
"Ya baguslah. Buat saya bagus. Apalagi kalau itu tidak terbukti semua, bagus buat saya," ujar suami Mulan Jameelah tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dia menyebut "banser idiot". Penetapan tersangka tersebut dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait dan juga saksi ahli.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.