Jumat 26 Oct 2018 08:30 WIB

Pembawa Bendera HTI Bekerja di Toko Bangunan

Polisi masih mendalami motif US membawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, jajaran kepolisian di Polda Jawa Barat masih terus memeriksa intensif pembawa bendera Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI), yang akhirnya bikin gaduh. Pria yang diketahui berinisial US itu, merupakan pegawai di sebuah toko bangunan.

“Dia (pelaku US) bekerja di toko bangunan. Kita akan konpers di sini (Mabes Polri) sekaligus hasil pemeriksaan di Polda Jawa Barat,” ujar Arief di Mabes Polri, Kamis (25/10) petang.

Baca Juga

US diketahui sebagai orang yang membawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, yang membuat Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) merasa tersulut amarahnya. Tak ingin bendera diinjak-injak massa, tiga orang Banser mendatangi US, mengamankan US ke suatu tempat, lalu membakar bendera HTI yang sebelumnya heboh disebut bendera tauhid.

Kepolisian juga masih mendalami motif US membawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri Nasional. “Yang jelas dalam Hari Santri Nasional itu perencanaannya sudah sangat bagus, ada larangan (bawa atribut bendera terlarang) bertujuan daripada upacara Hari Santri Nasional untuk membangun ukhwah Islamiyah, memperkuat solidaritas dalam menjaga NKRI dan Pancasila, meningkatkan sikap nasionalisme,” papar dia.

Sebelumnya, pembakaran bendera terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Berdasarkan laporan polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 14.30 WIB, peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas, di antaranya MUI, PCNU, dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement