Sabtu 27 Oct 2018 23:40 WIB

Kemendagri Jawab Soal Isu Pembubaran Ormas

Ormas dapat langsung dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan organisasi masyarakat dapat dibubarkan apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah diberi sanksi administratif. Sementara Gerakan Pemuda Ansor tidak melakukan dua hal tersebut.

"Kalau tidak ada unsur pidananya berarti mereka tidak bisa dibubarkan," kata Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu (27/10).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung dibubarkan.

Kemudia jika melakukan pelanggaran, seperti mengarah pada tindakan kriminal akan mendapat sanksi administrasi pertama secara tertulis. Setelah itu diberi waktu seminggu untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Baca juga, Perppu Ormas untuk Siapa?

Selanjutnya, jika dalam waktu sepekan setelah diberi sanksi tidak mengindahkan akan diberi sanksi administrasi yang kedua dalam waktu seminggu. "Kalau mereka masih melanggar, akan langsung dicabut izinnya, otomatis dibubarkan. Itu dua hal yang bisa membubarkan atau mencabut izin ormas," tutur Soedarmo.

Terkait dengan pembakaran bendera yang diyakini milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, oleh Banser, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Adapun polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, orang yang membawa bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera HTI

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement