REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, surat pencekalan terhadap politisi PAN itu belum sampai ke kantornya.
"Kita belum dapat suratnya. Kita tunggu saja," katanya pada wartawan di kompleks Parlemen RI pada Senin, (29/10).
Fahri pun enggan berkomentar banyak terhadap pencekalan rekannya di DPR itu. Pihak DPR, kata dia, baru akan bersikap ketika surat pemberitahuan resmi sudah dilayangkan ke DPR "Kita tunggu pemberitahuan resmi. Kalau ada surat dijawab suratlah," ujarnya.
Ia tak mau merinci langkah apa yang dilakukan bila di kemudian hari, KPK menangkap Taufik Kurniawan. Menurutnya, mekanisme penggantian Wakil Ketua tentunya sudah ada untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Itu kan praduga tak bersalah. Kita belum tahu mekanisme karena belum terima surat," sebutnya.
Baca juga: Sore ini, KPK Sampaikan Status Hukum Wakil Ketua DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan seger mengumumkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang membuatnya dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengakui pencegahan politikus PAN itu, terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
"Agar jelas, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (29/10).
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10). Basaria menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka.
"Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," jelasnya.