Rabu 31 Oct 2018 14:38 WIB

ICMI: Mantan Anggota HTI Harusnya Menjadi Objek Dakwah

Seharusnya mereka didata, lalu dididik, bukan malah dimusuhi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, mantan anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semestinya tidak dimusuhi, tetapi dijadikan sebagai objek dakwah dan pendidikan. Hal ini menyusul adanya peristiwa pembakaran bendera tauhid beberapa waktu lalu di Garut, Jawa Barat, dan pembubaran organisasi HTI yang memiliki ideologi khilafah.

"Kalau organisasi sudah kita bubarkan, ya sudah. Selanjutnya, anggotanya jadi objek dakwah, objek pendidikan, dan jangan dimusuhi," ujar Jimly ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (31/10).

Jimly, yang juga merupakan pakar hukum tata negara menjelaskan, semestinya seluruh pihak bisa belajar dari pengalaman masa lalu ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan pada 1965. Setelah PKI dibubarkan, pemerintah mendata seluruh anggota partai, termasuk keluarganya. Artinya, tidak ada lagi tindakan anarkistis terhadap mantan anggota organisasi atau partai terlarang yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Adapun, Jimly menilai tindakan pembakaran bendera tauhid menunjukkan bahwa tingkat peradaban di Indonesia masih suram. Jimly menambahkan, masyakarat Indonesia masih cenderung mengedepankan emosi sumbu pendek jika melihat simbol-simbol tertentu yang bertentangan dengan ideologi negara.