REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan status kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh 11 kepala daerah akan diputuskan pada Jumat (2/11). Seluruh kepala daerah tersebut sudah mengakui mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
Gema menjelaskan, sebanyak 11 kepala daerah sudah selesai diperiksa oleh Bawaslu. "Tiga kepala daerah yang terakhir kami periksa yakni Bupati Kuantan Singingi Mursini, Wali Kota Dumai Zulkifli dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Ketiganya kami periksa pada Senin (29/10)," ujar Gema ketika dihubungi Republika, Rabu.
Menurut Gema, pertanyaan yang diajukan kepada tiga kepala daerah itu sama dengan pertanyaan yang disampaikan kepada sembilan kepala daerah lainnya. Sembilan kepala daerah selesai diperiksa oleh Bawaslu Riau pada pekan lalu. "Rata-rata kami tanya tentang fakta yang terjadi pada saat deklarasi dukungan 11 kepala daerah kepada capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dari seluruh kepala daerah yang kami periksa, hampir semuanya mengakui mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf," paparnya.
Namu, soal apakah dukungan disampaikan secara lisan atau tertulis, Gema belum mau menberikan jawaban. Dia mengatakan, hal ini masih menjadi bahan kajian yang akan diungkapkan oleh Bawaslu.
Selain menyelesaikan pemeriksaan kepada 11 orang tersebut, Bawaslu juga sudah meminta keterangan dari pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara dan pakar hukum administrasi negara. "Sebelumnya, kami pun sudah meminta keterangan Projo Provinsi Riau. Dengan demikian, kami bisa segera memutuskan perkara ini pada Jumat mendatang. Jumat merupakan batas akhir kami untuk penanganan kasus ini," ungkap Gema.
Lebih lanjut Gema menuturkan jika saat ini kajian tentang kasus dugaan pelanggaran ini sudah mulai dilakukan. Bawaslu Provinsi Riau juga sekaligus membahas potensi pidana kasus ini dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Apakah dugaan pelanggaran ini mengarah kepada unsur pidana atau tidak, kami nanti akan menyampaikannya," tambah Gema.
Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober lalu, sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf dalam Pemilu 2019. Deklarasi ini diduga mengarah kepada pelanggaran kampanye karena tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh 11 orang atas nama jabatan di daerah masing-masing.
Selain tiga kepala daerah di atas, sembilan kepala daerah yang mengikuti deklarasi yakni Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Bupati Pelalawan Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Indragiri Hilir Wardana, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.