Kamis 01 Nov 2018 13:39 WIB

Peserta Pemilu Saling Lapor, KPU Mengaku Khawatir

Saling lapor dikhawatirkan mengaburkan substansi kampanye

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan kondisi saling lapor di antara sesama peserta pemilu dikhawatirkan mengaburkan substansi kampanye. KPU mengingatkan masa kampanye sebaiknya dimanfaatkan untuk memaksimalkan semua metode kampanye dengan baik.

Menurut Wahyu, kampanye seharusnya dilakukan untuk menjelaskan tentang visi, misi dan program mereka. Dengan demikian, kampanye memberikan unsur edukasi kepada pemilih.

"Metode kampanye ada sembilan.  Silakan peserta pemilu memanfaatkan semua metode kampanye sesuai aturan. Jangan saling caci, hina maki, itu kan tidak bermanfaat. Dan kami kawatir, kalau yang dikemukakan saling caci dan ejek, maka nanti justru menimbulkan apatisme di kalangan pemilih," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,  Kamis (1/11).

Sembilan metode kampanye yang dimaksud yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye lewat media sosial, iklan di media massa cetak, elektronik dan internet (dengan waktu 21 hari sebelum masa tenang pemilu), rapat umum, debat kandidat, serta sejumlah kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan. Sembilan metode kampanye ini diatur dalam pasal 275 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Wahyu juga memberikan tanggapan terkait kondisi saling melaporkan antara sesama peserta pemilu. Menurut dia, jika yang dimunculkan adalah hal-hal yang tidak substansial dari sisi edukasi kepada pemilih, akan berpotensi mengaburkan tujuan kampanye.

"Jika demikian tujuan kampanye nantinya tidak akan terpenuhi. Karena itu kami sayangkan hal-hal yang tidak edukatif tersebut. Sebab hakikat kampanye nantinya tidak tercapai," tegas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, sejak masa kampanye Pemilu 2019  dimulai pada 23 September lalu, sudah tercatat empat kejadian saling lapor antar kubu pasangan capres-cawapres. Pertama, kubu capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf melaporkan kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait hoaks Ratna Sarumpaet yang saat itu masih menjadi anggota tim kampanye capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Kedua, capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan pelangggaran kampanye dalam bentuk iklan sumbangan di salah satu media cetak nasional. Ketiga, capres Prabowo Subianto dilaporkan oleh Jangkar Solidaritas (salah satu tim hukum PSI) atas dugaan pelangggaran kampanye di depan anak-abak saat deklarasi Generasi Emas di Jakarta Timur. Terkahir, capres Jokowi dilaporkan atas dugaan pelangggaran kampanye saat menggratiskan Jembatan Suramadu pada pekan lalu.

Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri masih berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Sementara itu, kampanye di media massa baru boleh dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu, yakni sejak 24 Maret dan berakhir pada 13 April mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement