Ahad 04 Nov 2018 09:45 WIB

KDRT Jadi Masalah Serius

Satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyebut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi masalah serius. Karena, KDRT memiliki modus dan karakteristik yang semakin beragam dan mengkhawatirkan.

Menurutnya, kasus KDRT bisa menimpa rumah tangga siapa saja. Celakanya, masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa KDRT merupakan urusan pribadi rumah tangga yang bersangkutan.

Sehingga, tidak perlu dilaporkan kepada pihak berwajib, baik karena alasan malu, tabu atau alasan lainnya. Yohana mengutip data berdasarkan hasil survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016 menunjukkan bahwa satu dari setiap tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis.

 

“Angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan kita bahwa KDRT merupakan masalah yang serius dan mendesak untuk dicarikan solusinya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang," ujarnya saat pencanangan Gerakan Bersama Setop KDRT, di Jakarta, Ahad  (4/11).

Ia menyebut faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT adalah faktor-faktor yang bersifat kolektif (multy factors). Oleh karena itu, KDRT hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri. Upaya mencari solusi KDRT ini perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan agama.

Apalagi, kata dia, kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Baca juga: Pengadilan Agama Diminta Gencarkan Edukasi Setop KDRT

Baca juga:Psikolog: KDRT Berawal dari Stres

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement