REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin optimistis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memutus tidak bersalah, terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di media massa. TKN mengatakan, pemasangan iklan itu bukan dilakukan Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Enggak lah, kami tidak punya niat untuk melanggar aturan yang ada," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Ahad (4/11).
Ade mengungkapkan, KIK hanya ingin menyampaikan transpransi dan akuntabilitas terhadap masalah donasi kampanye yang harus dilaporkan terkait keberadaan iklan tersebut. Ade mengatakan, hal itu agar siapapun yang berpartisipasi dalam hal pendanaan dapat mengetahui hal itu secara terbuka dan transparan.
"Kami gak mau nutuipin siapa penyumbang dan berapa besarannya dengan niat transparansi dan tidak ada niatan melanggar aturan," katanya lagi.
Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab Soal Iklan Media Cetak
Bawaslu telah melakukan panggilan kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk hadir memberikan keterangan. Bawaslu meminta TKN kembali hadir di Bawaslu untuk memberikan klarifikasi seputar iklan yang dimaksud sebab masih membutuhkan penjelasan.
Sebelumnya, iklan terkait dugaan kampanye Jokowi-Ma'ruf dilterbitkan Media Indonesia, Rabu (17/10) lalu. Iklan tersebut memuat foto Jokowi-Ma'ruf beserta slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.