Senin 05 Nov 2018 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Bandung Barat

Tuntutan terhadap Bupati Bandung Barat Abubakar hari ini dibacakan di PN Bandung.

[ilustrasi] Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar duduk di depan para hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
[ilustrasi] Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar duduk di depan para hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik berupa memilih dan dipilih selama tiga tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Abubakar. Tuntutan jaksa hari ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan ini mempunyai hukum tetap," ujar JPU Budi Nugraha, Senin (5/11).

Tuntutan pencabutan hak ini tertuang dalam dakwaan alternatif pertama karena dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Abubakar dapat diterapkan pidana tambahan baik berupa uang pengganti maupun benda pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana tertuang sama Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan d UU No. 31/1999.

Dalam surat tuntutan, JPU mengatakan bahwa Abubakar telah mencederai kepercayaan masyarakat yang harusnya menyukseskan agenda-agenda pembangunan di KBB. Abubakar juga saat itu memiliki peran strategis sebagai ketua DPC PDIP di KBB. Sebagai bupati yang dipilih masyarakat, harusnya Abubakar secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Yang diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance. Namun, perbuatan terdakwa makin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Abubakar dengan penjara selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU juga menuntut Abubakar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

"Seluruh harta benda dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi pidana penjara enam bulan," katanya.

Tuntutan bukan hanya ditujukan kepada Abubakar, melainkan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo. Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Usai membacakan tuntutan, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi ditunda hingga tiga pekan. Penundaan ini berdasarkan permintaan kuasa hukum Abubakar serta majelis hakim.

"Persidangan ditunda hingga Senin (26 November 2018) untuk pembacaan pleidoi," kata hakim Fuad Muhammadi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement