REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dipilih sebagai pengacara pasangan calon presiden (capres)-cawapres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin. Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla, mengatakan, penunjukan tersebut wajar karena Yusril mempunyai kemampuan di bidangnya.
"Profesi Yusril itu pengacara, jadi di sini dia sebagai pengacara, bukan sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang yang diangkat sebagai pengacara," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/11).
Jusuf Kalla tak menampik ada aspek politik dalam penunjukan Yusril tersebut. Namun, menurut Jusuf Kalla, penunjukan Yusril sebagai pengacara dinilai dari keahliannya dalam bidang hukum. "Iya, otomatis (dilihat dari keahliannya), kalau tidak ahli mau dilihat dari mana pengacara," kata JK.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Partai Bulan Bintang merapat ke koalisi Jokowi, Jusuf Kalla enggan mengomentari. Jusuf Kalla juga mengaku tidak mengetahui, apakah sudah ada komunikasi mengenai wacana merapatnya PBB ke koalisi Jokowi-Ma'ruf.
"Saya tidak tahu, itu tanya sama Pak Yusril," ucapnya.
Sebelumnya, TKN KIK menyebut keputusan Yusril untuk menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini dilakukan secara cuma-cuma. Meskipun menjadi pengacara Jokowi-Ma'aruf, kata Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga, Yusril tak akan bergabung dalam tim pemenangan, tetapi akan berjalan beriringan bersama KIK pada Pilpres 2019 nanti. Pengukuhan Yusril sebagai pengacara pasangan calon nomor 1 tersebut berawal saat pertemuannya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta.