Selasa 13 Nov 2018 16:09 WIB

Emil Minta Semua Sistem Perizinan di Jabar Online

Sistem online akan diterapkan di semua kabupaten/kota di Jawa Barat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan presentasinya dalam Konferensi Internasional Ekonomi Kreatif (WCCE) di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan presentasinya dalam Konferensi Internasional Ekonomi Kreatif (WCCE) di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengharapkan sistem perizinan di Jawa Barat semuanya dilakukan secara online di era digital saat ini. Menurut Ridwan Kamil, di era kepemimpinan dirinya dan Uu Ruzhanul Ulum,  sistem perizinan secara online akan menstandarisasi kualitas pelayanan pada masyarakat. Sistem ini akan diterapkan di semua kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Semua harus satu pintu, tidak boleh banyak pintu lagi," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Se Jawa Barat Dalam Rangka Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Aula DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/11).

Emil mengatakan, ia memberikan waktu bagi yang belum satu pintu agar selama enam bulan bisa mensinkronisasi standar ini. Nantinya, Pemprov Jabar akan membuat ranking bagi daerah mana saja yang kualitas pelayanannya sudah baik atau masih harus diperbaiki.

"Ranking ini akan dipublikasikan. Jika masih belum berubah lebih baik maka akan diberi sanksi," katanya.

Sehingga suatu hari, kata dia, semua orang tidak perlu datang secara fisik, apapun urusannya harus digital. Semangat provinsi digital, artinya semua pelayanan di provinsi ini harusnya tidak bertemu lagi antara pemohon dengan pejabat.

Selain itu Emil juga memberikan gagasan, setelah dirinya berkunjung ke beberapa tempat perizinan di luar negeri. Bahwa perizinan ini bisa disetujui dalam hitungan menit. Setelah ajuannya diproses dengan klausul, maka dalam waktu tertentu tidak memenuhi persyaratan ada sanksi hukum atas kebohongan publiknya.

"Itu mungkin bisa membantu, sehingga pergerakan bisa lebih cepat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement