REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Suk alias Peyang (28 tahun) ditangkap anggota Satreskrim Polres Indramayu karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Peyang pun sering menodongkan senpi ilegal itu ke para tetangganya.
"(Tersangka) menuduh tetangganya mencuri velg sepeda motor miliknya. Lantas tersangka menodongkan senjata api itu kepada tetangganya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (13/11).
Warga yang resah kemudian melapor kepada Polsek Patrol. Polisi pun segera mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, senjata yang dimiliki tersangka itu merupakan senjata rakitan jenis revolver. Senjata tersebut bahkan dilengkapi dengan tiga buah peluru aktif.
"Semuanya telah kami amankan sebagai barang bukti," ucap Yoris.
Yoris menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri asal senjata rakitan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu didapat dari rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Yoris, teman tersangka memiliki utang kepada tersangka dan membayarnya dengan senjata api. Tersangka memiliki senjata itu selama empat bulan. Tersangka melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.