Selasa 13 Nov 2018 19:11 WIB

Satu Anggota Sindikat Narkoba Bali Nine Bebas Pekan Depan

Renae Lawrence akan dibebaskan pada 21 November.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.
Foto: abc news
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota sindikat perdagangan narkoba internasional Bali Nine, Renae Lawrence akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Bangli, Provinsi Bali, 21 November mendatang. Lawrence satu dari sembilan terpidana Bali Nine yang tidak dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati oleh pihak berwenang.

Wanita asal New Castle ini dihukum penjara 20 tahun setelah ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2005 karena kedapatan membawa 2,7 kilogram (kg) heroin. Ia beruntung dibanding dua rekannya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dieksekusi mati regu tembak pada Maret 2015 di Nusa Kambangan.

Awalnya, Lawrence dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia mengajukan banding dan akhirnya hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun.

Lawrence sejatinya bisa bebas Mei tahun ini karena adanya remisi tahunan. Ia memilih menjalani sisa hukuman enam bulan ke depan karena ada persyaratan yang tak bisa dipenuhi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Maryoto Sumadi membenarkan rencana pembebasan ini. Divisi Imigrasi dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menangani dan menyelesaikan langsung proses pembebasan dan kepulangan Lawrence.

"Sejak dua pekan lalu kami bahkan sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Bali untuk segera menyiapkan seluruh dokumen terkait kepulangan terpidana ke negaranya," kata Maryoto kepada Republika, Selasa (13/11).

Divisi Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Klas I Denpasar yang membawahi wilayah kerja terpidana berada. Pihak imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan Australia untuk menyiapkan tiket kepulangan yang bersangkutan dan segera menyiapkan dokumen perjalanan.

Jika memang di hari-H seluruh dokumen sudah diselesaikan, kata Maryoto, pihaknya sudah memberikan arahan agar Lawrence segera dipulangkan hari itu juga. Namun, jika di hari-H persyaratan administrasi belum terpenuhi, maka warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan baru keluar lembaga pemasyarakatan tidak diizinkan berada dan berkeliaran di luar sampai proses imigrasi selesai.

"Sambil menunggu seluruhnya siap, yang bersangkutan akan ditempatkan sementara di rumah detensi," kata Maryoto.

Terkait kedatangan perwakilan keluarga Lawrence yang menjemput ke Bali, Maryoto mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Dari sisi keimigrasian, penjemputan oleh pihak keluarga diizinkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement