Selasa 13 Nov 2018 20:39 WIB

Masa Penahanan Bupati Cirebon Diperpanjang 40 Hari

Perpanjangan mulai 14 November hingga 23 Desember.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 14 november 2018 sampai dengan 23 desember 2018 untuk 2 tersangka Sunjaya Bupati Kabupaten Cirebon dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11). 

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.  

Diduga tedapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. 

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK.

Atas perbuatannya,‎ Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement