REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan jumlah pemilih non-KTP elektronik yang bakal menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) mendatang meningkat. Pemilih non-KTP-el tersebut terdaftar namun belum memiliki KTP-el.
Dalam rapat pleno KPU Provinsi Lampung yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (13/11) menyebutkan, KPU mendata terdapat 13.125 pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-el namun berhak memilih pada pileg dan pilpres mendatang. “Hal itu berdasarkan hasil temuan data di lapangan pada saat coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih di sela-sela rapat pleno, Selasa (13/11).
Data yang dikeluarkan KPU Provinsi Lampung, tercatat sebanyak 13.125 pemiih potensial yang berkategori non-KTP-el. Diantaranya, terdiri dari 8.518 laki-laki dan 4.607 perempuan. Sedangan kabupaten yang terbanyak berada di Kabupaten Waykanan sebanyak 5.109 orang, dan Mesuji 956 orang.
Handi mengatakan, pendataan pemilih potensial non-KTP-el berdasarkan data hasil temuan selama coklit yang dijalankan KPU kabupaten/kotapencocokan dan penelitian, maupun laporan dari masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, nama warga calon pemilih tercatat, namun belum bisa dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT), karena warga tersebut belum memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu memiliki KTP-el.
Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, hanya dua daerah yakni Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulangbawang Barat yang tidak ada temuan pemiih potensial. Menurut Handi, dua daerah tersebut tidak ada masalah dan temuan data pemilihnya jelas di lapangan.
Hasil rapat pleno KPU, jumlah DPT untuk wilayah Provinsi Lampung bertambah sebanyak 221.694 pemilih menjadi 6.101.544 pemilih. Penambahan tersebut setelah hasil coklit KPU kabupaten/kota dan adanya gerakan melindungi hak pilih.
“Ada penambahan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 3,7 persen yakni 221.694 pemilih,” kata Handi Mulyaningsih.
Sebelumnya, jumlah yang tertera dalam DPT sebanyak 5.879.850 pemilih, terjadi penambahan 3,7 persen menjadi 6.101.544 pemilih. Seiring dengan penambahan jumlah DPT tersebut pasca-hasil coklit KPU kabupaten/kota, maka terjadi penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Lampung.
Handi mengatakan jumlah TPS sebelumnya tercatat sebanyak 26.308 TPS, setelah ada penambahan 3,7 persen pemilih makan bertambah menjadi 26.336 TPS. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, selain terjadi penambahan jumlah DPT dan TPS, makan akan bertambah juga logistik pemilu.
Penambahan jumlah TPS tercatat berada di Kabupaten Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran dengan penambahan masing-masing satu TPS. Sedangkan di Kabupaten Tulangbawang bertambah 11 TPS, Tanggamus 2 TPS, dan Kabupaten Mesuji sebanyak 12 TPS.