REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pengawas Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Tony Watimena, mengatakan, saat ini pihaknya telah menangani 18 perusahaan yang diduga tidak melaksanakan kewajiban dengan baik. Misalnya, di Teluk Bintuni ada satu perusahaan yang bermasalah terkait iuran bagi para karyawan peserta JKN.
Di Fakfak ada empat perusahaan terkait pendaftaran, dan Manokwari paling banyak yakni 13 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
"Seluruhnya sudah diproses dan kami serahkan kepada pengacara negara. Prosesnya lebih pada mediasi agar perusahaan melaksanakan kewajibannya," kata Tony, Selasa (14/11).
Tony menjelaskan, setiap badan usaha yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan dan membayar iuran kepesertaan JKN seluruh karyawannya. Perusahaan yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain wajib menanggung kepesertaan karyawanya, badan usaha diharapkan bisa memberi informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit yang telah ditunjuk.
"Pelapor tentu harus memiliki bukti yang kuat sehingga kasus yang dilaporkan bisa diproses secara tuntas. Laporan bisa disampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian,"katanya.
Dalam program ini, lanjut Tony, ada sejumlah pihak yang harus bersinergi yakni BPJS, Faskes, Masyarakat dan Badan Usaha serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BM-PTSP).
"BM-PTSP dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. Jadi lembaga ini sangat besar peranya," ujarnya.
Program JKN, menurut Tony bisa berjalan dengan baik dan efektif jika semua pihak terkait mendukung. Tiga objek yang harus dipatuhi pemberi kerja dalam kepesertaan JKN yakni pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan pembayaran iuran.