Rabu 14 Nov 2018 16:45 WIB

Mendagri: Dana Operasional Kepala Desa Cegah Korupsi

Pengawasan dana desa saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan perangkat desa.

Red: Ratna Puspita
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana operasional untuk kepala desa dan perangkat desa bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan dana desa. Pengawasan dana desa saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan kepala desa dan perangkatnya.

Dengan demikian, Tjahjo mengatakan, bisa mengakibatkan inisiatif untuk membangun pedesaan menjadi terhambat. Ia mengingatkan jangan sampai fungsi-fungsi pengawasan itu menghambat inisiatif perangkat desa.

“Karena faktor 'ketakutan' itu ada. Maka kami mengusulkan ada anggaran sendiri untuk kepala desa dan perangkat desa," kata mendagri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (14/11).

Pengawasan penggunaan dana desa selama ini, menurut Tjahjo, telah dilakukan Kemendagri bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kejaksaan RI dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Fungsi pengawasannya sudah ada, sebagai perangkat desa, perangkat kelurahan kan bagian dari Kemendagri,” kata dia.