Jumat 16 Nov 2018 01:40 WIB

KPU Upayakan Win Win Solution Sikapi Putusan MA

Secara substansial kedua putusan ini berbeda.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sudah memiliki opsi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pencalonan anggota DPD. Namun, opsi ini belum menjadi putusan akhir dari KPU.

Menurut Wahyu, hingga saat ini, KPU belum mengambil sikap resmi terkait tindak lanjut putusan MA soal uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018. KPU masih mempertimbangkan adanya dua hal yang berbeda dalam dua putusan lembaga peradilan.

"Pertama, ada putusan MK. Kedua, ada putusan MA. Secara substansial kedua putusan ini berbeda. Yang satu melarang (MK), yang satu membolehkan (MA). Maka ini kan jadi hal yang kontradiktif," ujar Wahyu kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis malam (15/11).

Meski begitu, Wahyu menegaskan jika KPU tetap akan mengambil keputusan dalam rangka kepastian hukum. KPU tidak bisa terus-menerus dalam kondisi tidak mengambil keputusan.

"Kalau tak ada keputusan, nanti tidak ada kepastian hukum. Kami mengarah kepada bagaimana caranya agar putusan MA tetap dilakukan, tetapi putusan MK juga tidak diabaikan. Jadi dicari jalan tengahnya," ungkap Wahyu.

Jalan tengah yang saat ini telah disiapkan oleh KPU adalah melaksanakan putusan MA. Jadi, pengurus parpol yang telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD bisa dimasukkan kembali.

Kemudian, jika yang bersangkutan terpilih, dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Wahyu menyebut jalan tengah ini merupakan opsi yang paling mungkin ditempuh oleh KPU.

"Formula solusinya seperti itu. Jadi nanti bisa win win solution. Di mana putusan MA dapat dilaksanakan, dan juga putusan MK kami jadikan pedoman," tambah Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement