Jumat 16 Nov 2018 18:35 WIB

UUS SMF Kembangkan Sekuritisasi Aset Syariah

dengan skema MMQ, kepemilikan rumah setelah akad dibagi dua.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF mendorong sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah Surat Partispasi (EBAS-SP). Maka, perseroan pun menggelar kegiatan sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) untuk merealisasikan program pembiayaan sekunder perumahan.

Kepala Divisi Manajemen Kredit SMF Eko Ratrianto menjelaskan, sekuritisasi aset Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah akan lebih fleksibel bila menggunakan akad MMQ. Ia menilai, selama ini perbankan dan perusahaan pembiayan syariah lebih banyak mengimplementasikan akad murabahah untuk pembiayaan PPR syariah.

"Memang akad murabahah paling gampang. Hanya saja MMQ lebih fleksibel, maka perlu dilakukan sosialisasi akad MMQ," kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (16/11).

Dengan skema murabahah, kata dia, aset berupa rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah usai akad dilakukan. Dengan begitu piutangnya tidak bisa disekuritisasi secara syariah.

Sedangkan dengan skema MMQ, kepemilikan rumah setelah akad dibagi dua antara nasabah dan penyedia PPR. Dengan keuanggulan fleksibilitas berupa struktur finansial, penyesuaian terhadao regulasi, pencatatan dan pembuatan sistem teknologi.

Menurutnya, skema akad ini dinilai mampu meningkatkan volume sekuritisasi aset syariah ke depan. "Selama ini salah satu kendala di sistem keuangan syariah itu kan semua aset syariah jangka panjang, tetapi dana yang ada di sistem perbankan itu kan ada jangka pendek," kata Eko.

REI Siap Bangun Rumah untuk ASN dan TNI/Polri

Baginya, bila itu dikonversi jadi MMQ, kemudian MMQ disekuritisasi, maka bisa dibiayai oleh dana jangka panjang dari proses sekuritisasi. "Dengan adanya dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, bisnis pembiayaan perumahan syariah akan lebih berkembang," kata dia.

Terhitung sejak 10 Juli 2018, SMF secara resmi telah memiliki UUS. UUS resmi terbentuk sesuai Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement