Rabu 21 Nov 2018 18:52 WIB

Hercules Tampak Tenang Saat Ditangkap Polres Jakarta Barat

Hercules ditangkap terkait tindakan premanisme yang terjadi di Kalideres, Jakbar.

Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal pasrah saat digiring anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (21/11) sore. Petugas menangkap Hercules di rumah pribadinya kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat.

Saat digiring dari halaman Polres Metro Jakarta Barat menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules yang dikawal beberapa polisi tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif. Dengan wajah tenang meski dengan pengamanan ketat aparat, ia menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga

"Bagaimana Pak Hercules, sehat?," tanya awak media.

"Sehat," jawab Hercules singkat.

Hercules kemudian dibawa menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario terkait tindakan premanisme yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu.

Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden. Para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus. Hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Sebelumnya, polisi menangkap sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa lahan senilai Rp 500 ribu per bulan.

Selanjutnya, 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement