REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya bisa menindaklanjuti putusan PTUN setelah melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Siang ini, KPU dan MK akan bertemu untuk melakukan audiensi soal syarat pencalonan anggota DPD.
Menurut Ilham, salinan putusan PTUN tentang pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD sudah diterima KPU. Namun, untuk saat ini tindak lanjut dari putusan PTUN belum dilakukan.
"Prinsipnya kami menunggu hasil konsultasi dengan MK. Setelah konsultasi baru kami putuskan soal itu (PTUN)," ujar Ilham kepada wartawan di El Royale Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/11).
Ilham enggan memastikan apakah nantinya OSO bisa langsung dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. "Kita kan juga masih mempertimbangkan putusan yang ada. Saat ini ada tiga putusan yakni dari MK, MA dan PTUN. Itu kan lain-lain putusannya," lanjut dia.
Dia kembali menegaskan jika masukan MK sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini. Ilham mengungkapkan KPU tidak ingin ada kesalahan dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan MA.
"Sehingga nantinya putusan yang kami buat sudah merupakan hasil dari pertimbangan masak-masak serta tidak melanggar putusan-putusan yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan agenda pertemuan dengan MK siang ini. Menurutnya, KPU akan meminta pendapat soal menyikapi adanya putusan tiga lembaga peradilan.
Audensi dengan MK ini dilakukan setelah KPU mendapat masukan dari ahli-ahli hukum tata negara. "Bahwa putusan MK sudah kami laksanakan. Tetapi kemudian OSO melakukan gugatan MA dan PTUN yang kemudian dikabulkan. Nah ini apa yang kira-kira KPU bisa lakukan ? Apakah putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau gimana, apakah ada opsi-opsi lain. Ini yang perlu kita dapatkan informasi dari MK," tegas Ilham.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada putusan dari MK, MK dan PTUN yang saling berkaitan. Tiga putusan ini sama-sama bersinggungan dengan syarat pencalonan anggota DPD.
(Baca: KPU dan MK Bahas Putusan MA Soal OSO Siang Ini)