Kamis 22 Nov 2018 20:13 WIB

KPU Tentukan Nasib OSO Senin Depan

Selain beraudiensi dengan MK, KPU juga akan beraudiensi dengan Mahkamah Agung.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, selain kepada Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan audiensi. KPU melalukan audiensi sebelum memutuskan sikap melalui rapat pleno yang akan dilaksanakan Senin (26/11).

"Kami juga sampaikan, kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama, yaitu beraudiensi," ujar Wahyu di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Namun, kata Wahyu, respon yang lebih segera dilakukan oleh MK. Meski belum mendapatkan respons, ia mengaku, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan MA. KPU akan meminta waktu kepada MA untuk beraudiensi membahas soal putusan-putusan terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlatar belakang pengurus partai politik (parpol)

"Jadi, kami ingin memiliki perspektif yang lebih utuh terkait dengan putusan-putusan yang ada. Sehingga nanti kami dalam rapat pleno, dalam pengambilan keputusan itu, punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Wahyu pun berharap ada waktu untuk melakukan audiensi dengan MA sebelum hari Senin (26/11) mendatang. Di mana pada hari itu KPU berencana menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait putusan-putusan yang ada, termasuk putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita merencanakan Senin depan. Kita ada jadwal rapat pleno. Nah, dalam rapat pleno itu kita rencanakan kita ambil keputusan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, yang berdiri di samping Wahyu.

Ia menyebutkan, KPU akan melihat perkembangan atas permohonan yang dikirimkan ke MA tersebut. Meski begitu, ia juga akan melihat bagaimana sifat putusan-putusan itu, yang meminta KPU untuk melaksanakannya dengan cepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement