Jumat 23 Nov 2018 21:27 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Hakim PN Medan

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah pihak swasta Hadi Setiawan dan Tamin Sukardi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Jumat (23/11)  dilakukan pelimpahanan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana suap Suap kepada Hakim PN Medan terkait Penanganan Perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan ke penuntutan. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah pihak swasta Hadi Setiawan dan Tamin Sukardi.

Penyidik KPK memiliki waktu 14 hari menyusun berkas dakwaan. Rencana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. "Jumlah saksi sekurangnya 29 orang. Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 2 kali," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (23/11).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Merry Purba, Tamin, panitera pengganti PN Medan Helpandi, serta Hadi sebagai tersangka.

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dollar Singapura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang yang diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement