Jumat 23 Nov 2018 23:01 WIB

Polda Metro: Dahnil Kembalikan Dana Rp 2 Miliar ke Kemenpora

Penyidik tidak menjelaskan alasan Dahnil mengembalikan anggaran kemah pemuda Islam.

 Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, penyidik tak mengetahui maksud Dahnil mengembalikan anggaran tersebut.

"Hari ini dikembalikan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komsaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan di Jakarta, Jumat (23/11).

Bhakti tidak menjelaskan maksud Dahnil mengembalikan anggaran tersebut kepada Kemenpora yang menjadi penanggung jawab acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dengan menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar.

Bhakti menyatakan Kemenpora menerima dua proposal kegiatan tersebut sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah. Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diungkapkan Bhakti, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kemenpora untuk Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Harap Dahnil tak Dikriminalisasi

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan BPK, status kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Selain Dahnil, polisi telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan Panitia dari GP Ansor Safaruddin sebagai saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement