Senin 26 Nov 2018 19:49 WIB

Persi Minta Piutang RS Mitra BPJS Segera Dibayar

Bila utang BPJS tak dibayar maka berpotensi membuat RS menjadi 'sakit'

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mendaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tebet, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mendaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tebet, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta piutang rumah sakit (RS) yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa segera dibayar. Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto berharap piutang RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dibayar tepat waktu.

"Karena klaim dari RS yang telah diverifikasi dan sanggup akan dibayar BPJS Kesehatan sebetulnya bukan pendapatan melainkan biaya yang telah dikeluarkan RS. Jadi artinya kalau semakin lama tidak dibayar atau tidak dibayar tepat waktu maka cashflownya kan terganggu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/11). 

Meski nantinya BPJS Kesehatan membayar denda 1 persen, namun ia mempertanyakan sampai kapan hal itu dilakukan. Meski RS pemerintah tidak sampai gulung tikar, namun piutang mempengaruhi modal kerja fasilitas kesehatan (faskes) bersangkutan.

Hal itu karena harus menyesuaikan kondisi keuangannya bahkan untuk menutupnya terpaksa berutang. Jika hal tersebut terus dilakukan, ini akan menurunkan kepercayaan RS, hingga supply-nya. 

"Kesimpulannya semakin cepat utang dibayar (BPJS Kesehatan) maka semakin baik. Kalau tidak, maka RS berpotensi menjadi 'sakit'," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement