REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sat Pol PP Kabupaten Purwakarta, masih kekurangan personel. Pasalnya, hingga saat ini jumlah anggota penegak Perda ini hanya 243 orang. Padahal, instansi ini sudah masuk kategori tipe A atau setara dinas. Seharusnya, jumlah personelnya minimal 351 orang.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, dari 243 personel yang ada, mayoritas merupakan tenaga harian lepas (THL) dan petugas tidak tetap (PTT). Jumlahnya mencapai 137 pegawai. Adapun, pegawai yang telah berstatus ASN hanya 106 orang.
"Jelas memprihantinkan. Kita sudah setingkat dinas, tapi personel saja kurang," ujar Aulia, kepada Republika.co.id, Selasa (27/11).
Padahal, lanjut Aulia, ada 192 desa dan kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan, yang harus diback up oleh petugas ini. Jika mengacu pada luas wilayah, jelas tidak berbanding lurus dengan jumlah anggota.
Seharusnya, lanjut Aulia, jumlah pegawai untuk instansi dengan tipe A ini, minimalnya 351 personel. Dengan begitu, Sat Pol PP Purwakarta masih kekurangan 108 petugas lagi, jika mengacu pada angka ideal tersebut.
Bahkan, saat ini beredar kabar akan ada efisiensi pegawai di lingkungan pemkab. Terutama, pegawai yang masuk dalam kategori PTT dan THL. Termasuk, pegawai di lingkingan Sat Pol PP.
"Bagaimana ini? Seharusnya ada penambahan, isu yang beredar justru akan ada efisiensi pegawai," ujar Aulia.
Tak hanya soal personel, dirinya juga prihatin dengan jumlah armada saat ini. Sampai sekarang, Sat Pol PP Purwakarta hanya memiliki satu unit truk pengendalian masyarakat (Dalmas) serta tiga unit kendaraan patroli. Itupun, usianya sudah lebih dari lima tahun.
Dengan armada yang minimalis ini, Aulia mengaku, pihaknya sangat kesulitan dalam mengoptimalkan penegakkan Perda. Mengingat, daya dukung mobilisasinya masih sangat kurang.