Jumat 30 Nov 2018 14:32 WIB

Ditlantas Ajukan Bantuan 50 Kamera CCTV pada Pemprov DKI

CCTV diperlukan untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
RENCANA TILANG CCTV. Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
RENCANA TILANG CCTV. Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk pemasangan 50 kamera CCTV tambahan. Ditlantas merencanakan pemasangan 50 kamera CCTV tersebut, akan dilakukan pada 2019 mendatang bersamaan dengan pemasangan 81 kamera dari Ditlantas.

“Kita ajukan ada beberapa titik, kurang lebih 50 (kamera CCTV) lah. Ini baru kita ajukan pekan ini, kalau kemarin kan Pak Gubernur bilang silahkan ajukan ke Pemprov,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Lebih lanjut, surat pengajuan seharusnya diajukan pada Senin (26/11) lalu, namun tidak jadi. Tetapi dipastikan surat sudah diajukan dalam pekan ini. Yusuf menegaskan untuk 81 kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE adalah khusus anggaran Polri, sementara 50 kamera CCTV berikutnya adalah anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Jika semua berjalan sesuai rencana, maka pada 2019 mendatang Ditlantas akan menambah sekitar 130 kamera CCTV untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta. Untuk titik-titik pemasangan kamera pengintai pelanggar ini, Ditlantas masih belum mengetahui.

“Kita ajukan 50 kamera tapi titik-titiknya masih belum kita tentukan, tapi yang paling penting ini di luar titik yang 81 kamera tadi, ya. Pokoknya di satu titik itu pasti ada lebih dari satu kamera,” kata dia.

Sebelumnya, diskusi terkait dengan implementasi ETLE, pada Kamis (13/9), digelar dalam rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas bagi pengemudi yang melanggar secara elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wacana ini sudah berkembang sejak tahun-tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini.

Polda Metro Jaya sudah menerapkan uji coba ETLE mulai 1 Oktober 2018 hingga 31 Oktober 2018. Dengan memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan ibu kota, yakni di sejumlah simpang sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan ETLE dipastikan mulai berlaku per 1 November 2018 mendatang. Para pelanggarnya akan ditindak sesuai aturan Tilang Elektronik, yang selama satu bulan telah diuji coba.

Meskipun ada segelintir masyarakat yang masih menentang pemberlakuan ETLE lantaran belum efektif diberlakukan di DKI Jakarta, Yusuf menegaskan akan tetap terus mengupayakan agar ETLE bisa diberlakukan secara utuh. Bila sudah sempurna segala persiapannya, ia yakin ETLE akan berjalan dengan baik di ibu kota.

Pada Ahad (25/11), Polri meresmikan pemberlakuan ETLE. Polri juga merencanakan untuk memberlakukan ETLE di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement